Sumber : http://www.statsku.info/SKCK-Sample.jpg |
A. Siapkan berkas-berkas sebagai berikut.
- Surat pengantar dari kelurahan/desa
- Fotokopi KTP/KTP sementara/surat keterangan domisili
- Pasfoto 4x6 sebanyak 6 lembar
- Fotokopi KK/surat keterangan susunan keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran/surat tanda kenal lahir
B. Datang ke Polsek sesuai tempat tinggal. (biasanya dekat dengan Kantor Kecamatan)
C. Serahkan berkas-berkas tsb ke loket pembuatan SKCK baru dan mintalah formulir kepada petugas loket.
D. Bayar uang administrasi sebesar Rp 10.000,00 kemudian isi formulir tsb di ruang tunggu. (Jika ada yang kurang jelas mengenai pengisian formulir tsb dapat ditanyakan kepada petugas loket tsb juga, jadi jangan sungkan bertanya ya....)
E. Serahkan formulir kembali kepada petugas loket dan kembalilah ke ruang tunggu untuk menunggu nama kita dipanggil untuk diperiksa sidik jarinya.
F. Kembalilah ke ruang tunggu untuk menunggu nama kita dipanggil lagi untuk kemudian diberikan SKCK yang sudah jadi.
G. Fotokopi SKCK tsb sebanyak yang kita butuhkan kemudian kembalilah ke loket legalisir SKCK .(biasanya ada tulisannya yang mana loket untuk perpanjang SKCK, pembuatan SKCK baru, pengambilan SKCK, dan legalisir SKCK, jadi baca-baca saja tulisan-tulisan di sana :D)
H. Kembalilah ke ruang tunggu untuk menunggu nama kita dipanggil lagi untuk kemudian diberikan legalisir SKCK yang sudah jadi.
I. Pulang :D bye bye