Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Wednesday, October 14, 2015

Contoh Soal UTS 1 Pkn kelas XII K13

Paket B

  1. Jelaskan yang dimaksud dengan nilai praksis!
  2. Jelaskan pengertia Hak Asasi Manusia menurut  Prof. Darji Darmodiharjo!
  3. Jelaskan yang dimaksud kejahatan kemanusiaan, berikan satu contoh!
  4.  A. Undang-undang Nomor...., Tahun.... mengatur tentang Hak Asasi Manusia  
           B. Hak asasi di bidang ekonomi meliputi hak apa saja, sebutkan!
     5.  A. RAPBN merupakan....
          B. RAPBN terdiri dari....
          C. Pendapatan Negara terdiri atas....
     6.  A.Undang-undang yang mengatur Keuangan Negara adalah....
          B. Undang-undang yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman adalah....
     7. Tuliskan kewenangan Mahkamah Agung!
     8. Tuiskan asas-asas pengelolaan keuangan negara!
     9.  Anggota BPK dapat diberhentikan secara hormat dengan Keputusan Presiden karena hal-hal....(sebutkan!)
     10. Sebutkan syarat menjadi anggota BPK!

Sunday, September 28, 2014

Pancasila dalam Kehidupan

ღPengertian Pancasila
-Moh. Yamin : 5 tuntunan hidup yang benar
-Ir. Soekarno : isi jiwa bangsa Indonesia yang secara turun-temurun dan sekian abad lamanya terkubur bisu dan beku oleh budaya barat.
-Prof. Dr. Notonegoro : dasar falsafah bangsa Indonesia.
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
Sidang BPUKI, 29 Mei-1 Juni 1945
1. Moh. Yamin: 1 rumusan tertulis dan 1 rumusan lisan.
2. Mr. Soepomo(Bapak Integralistik) : negara yang mempersatukan seluruh lapisan masyarakat.
3. Ir. Soekarno(1 Juni 1945) : 5 sila - 3 sila - 1 sila(eka sila) - gotong royong - piagam Jakarta
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
ღKedudukan dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai dasar negara( dasar falsafah negara ): Pancasila menjadi dasar bagi praktik penyelenggaraan pemerintaham negara.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ( way of life ) : Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku manusia dalam kehidupan,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum ( start fundamental norm) : semua hukum (tertulis/konstitusi dan tidak/konvensi) yang berlaku di Indonesia bersumber kepada Pancasila.
►Sumber Hukum
1. Proklamasi : bagi terbentuknya NKRI
2. Teori : perjanjian masyarakat (kontrak sosial) /kedaulatan rakyat atau pesta demokrasi
3. Dekrit Presiden : sumber hukum berlakunya kembali UUD 1945
4. Super Semar : Letjend Soeharto untuk mengambil segala tindakan (Orde Lama - Orde Baru) yang dianggap perlu demi keamanan dan keselamatan bangsa dan negara. (Menandai berakhirnya OrLa )
5. UUD 1945 : sumber hukum dari semua hukum perundangan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
Tata Urutan Peraturan Perundangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
4. Pancasila sebagai Legatur(Pengikat) : mempersatukan semua lapisan masyarakat.
5. Pancasila menjadi jati diri bangsa Indonesia (karakter dan ciri khas) atau identitas : Pancasila menjadi karakteristik/identitas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia : Pada 18 Agustus 1945 Pancasila disepakati secara yuridisformal dan ditetapkan oleh PPKI.

Nilai (Value)

(ˊ•___•ˋ)◦°◦Pengertian Nilai
1. Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah ide/ gagasan tentang apa yang baik dan apa yang berguna.
2.Laboratorium Pancasila IKIP MALANG
Nilai adalah sesuatu yang berharga yang berguna yang indah, memperkaya batin ,dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabat.
└(•̃˛•̃)┐(•̃˛•̃)/└(•̃˛•̃)┐

(ˊ•___•ˋ)◦°◦Macam-Macam Nilai
1. Berdasarkan cirinya:
a. Nilai yang mendarah daging: nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar.
b. Nilai dominan: nilai yang dianggap lebih penting dari nilai yang lain.
2. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
a. Nilai jasmaniah/material: Nilai yang bermanfaat bagi jasmani/ragawi manusia. Contoh: Pakaian
b. Nilai vital: nilai yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan aktivitas/kegiatan. Contoh: buku, pulpen, dll.
c. Nilai rohaniah: nilai yang berguna bagi rohani manusia(psikis). Contoh: kasih sayang
►Nilai rohaniah dibagi menjadi 4 ,yaitu:
a. Nilai kebenaran (bersumber dari logika/akal
b. Nilai keindahan (sumber: rasa)
c. Nilai moral/kebaikan (sumber: karsa/kehendak)
d. Nilai religius/tertinggi (sumber: keyakinan)
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
Kesimpulan:
- Nilai bersifat abstrak, tetapi ada dan merupakan suatu kenyataan.
- Nilai adalah penghargaan tertinggi terhadap suatu objek.
- Nilai berhubungan erat dengan norma.
- Kebebasan menganut agama dan kepercayaan warga Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E dan 29 Ayat (2).
-Pasal 28E mengansung niali-nilai kebebasan, toleransi, penghormatan, dan penghargaan kepada sesama, serta tidak menbeda-bedakan; sedangkan Pasal 29 Ayat (2) mengandung nilai-nilai kebebasan memeluk agama dan beribadat smenurut agama dan keyakinannya.