1. Jual Beli
a. Pengertian jual-beli
Dalam Islam, jual-beli berasal dari bahasa Arab yaitu; البيع yang artinya "memiliki" dan "membeli".
Menurut terminologi, jual-beli adalah "proses tukar-menukar barang untuk memiliki dan memberi kepemilikan sesuai syarat dan rukun tertentu".
Berdasarkan pengertian tersebut, pada prinsipnya kegiatan jual beli tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur berikut.
2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Adanya aqid (penjual dan pembeli)
Syaratnya:
1) Balig
2) Berakal
3) Atas kehendak sendiri
4) Bukan orang yang ter-hajru (pemboros)
b. Adanya ma'qud 'alaih (barang yang diperjualbelikan)
Syaratnya:
1) Barang adalah milik sendiri
2) Barang dapat diserahterimakan
3) Barang ada manfaatnya
4) Barangnya suci (tidak najis)
5) Barangnya terindentifikas
c. Adanya sigat (ijab dan qabul)
Syaratnya:
1) Dilakukan atas kehendak sendiri
2) Dilakukan secara langsung
3) Dilakukan secara bersambun
4) Tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain
5) Tidak ada batasan waktu
3. Macam-macam Model Jual Beli
a. Berdasarkan kehalalan :
1) Jual beli dengan barang yang halal
2) Jual beli dengan proses yang benar
Dasar:
a) Suka rela
b) Kontan
c) Setara dalam nilai
a. Dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia
b. Dapat membuka peluang pekerjaan
c. Dapat menggerakkan ekonomi umat Islam
a. Pengertian jual-beli
Dalam Islam, jual-beli berasal dari bahasa Arab yaitu; البيع yang artinya "memiliki" dan "membeli".
Menurut terminologi, jual-beli adalah "proses tukar-menukar barang untuk memiliki dan memberi kepemilikan sesuai syarat dan rukun tertentu".
Berdasarkan pengertian tersebut, pada prinsipnya kegiatan jual beli tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur berikut.
- 1) Kegiatan tukar menukar barang
- 2) Dilakukan secara suka rela, tidak ada unsur paksaan
3) Barang yang ditukarkan memiliki manfaat
4) Barang yang dijualbelikan milik sendiri
5) Barang dapat diserah terimakan
b. Dalil perintah jual beli
- Dalil yang menerangkan bahwa jual beli itu hukumnya halal. (Q.S Al-Baqarah/2: 198)
- Dalil yang menerangkan bahwa jual beli harus terbebas dari riba. (Q.S Al-Baqarah/2: 275)
- Dalil yang menerangkan bahwa jual beli tidak boleh dilakukan secara batil, karena hasil jual beli dipergunakan untuk memenuhi kebutihan hidup. (Q.S An-Nisa'/4: 29)
- Dalil yang menerangkan bahwa jual beli yang tidak tunai, hendaknya ditulis (dicatat). (Q.S Al-Baqarah/2: 282)
2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Adanya aqid (penjual dan pembeli)
Syaratnya:
1) Balig
2) Berakal
3) Atas kehendak sendiri
4) Bukan orang yang ter-hajru (pemboros)
b. Adanya ma'qud 'alaih (barang yang diperjualbelikan)
Syaratnya:
1) Barang adalah milik sendiri
2) Barang dapat diserahterimakan
3) Barang ada manfaatnya
4) Barangnya suci (tidak najis)
5) Barangnya terindentifikas
c. Adanya sigat (ijab dan qabul)
Syaratnya:
1) Dilakukan atas kehendak sendiri
2) Dilakukan secara langsung
3) Dilakukan secara bersambun
4) Tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain
5) Tidak ada batasan waktu
3. Macam-macam Model Jual Beli
a. Berdasarkan kehalalan :
1) Jual beli dengan barang yang halal
2) Jual beli dengan proses yang benar
Dasar:
a) Suka rela
b) Kontan
c) Setara dalam nilai
b.Jual beli yang terlarang
Jika dilihat dari sifatnya:
1) Terlarang karena barangnya
Barang yang hukumnya haram untuk diperjualbelikan, diantaranya adalah; khamar, darah, bangkai, alat-alat untuk berjudi dan patung yang dijadikan alat untuk disembah.
2) Terlarang karena prosesnya
- a) Jual beli yang dilakukan dengan cara menipu
- b) Jual beli yang barangnya tidak ada
- c) Jual beli hasat atau jual beli lemparan
- d) Jual beli dengan mulamasah, artinya jual beli dengan cara sentuhan
- e) Jual beli najasy, jual beli dengan menggunakan tukang tawar
- f) Membeli barang yang sudah dibeli oleh orang lain dalam masa khiyar
- g) Jual beli untuk menyempitkan gerakan pasar:
- (1) Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar dengan tujuan semata-mata agar orang lain tidak mampu membelinya.
- (2) Membeli barang sebelum sampai ke pasar, artinya pembeli menghadang para penjual di suatu tempat sebelum sampai ke pasar dan membeli barang tsb lebih murah dari harga pasar.
- (3) Membeli barang untuk ditimbun dan barang tsb dijual setelah harga mahal.
- (4) Menjual sesuatu yang berguna, tetapi dijadikan sebagai alat maksiat bagi pembelinya.
a. Dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia
b. Dapat membuka peluang pekerjaan
c. Dapat menggerakkan ekonomi umat Islam
No comments:
Post a Comment