Tuesday, December 9, 2014

Riba

Hal-Hal Yang Terkait Dengan Jual Beli

b. Riba
1) Pengertian riba
Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya "tambahan". Di dalam kegatan ekonomi Islam masih sering dijumpai adanya tambahan yang terikat dengan suatu perjanjian di awal kegiatan transaksi.
2) Dalil larangan riba
Riba hukumnya haram, sehingga umat Islam dilarang untuk melakukan dalam kondisi apapun.
(a) Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 278 dan 279
(b) Hadis Nabi Muhammas saw. Yang artinya sebagai berikut:
Jabir berkata, "Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda: 'Mereka itu semuanya sama (berdosa)'''. (HR. Muslim)
3) Macam-macam riba
  • a) Riba fadal (akad) adalah riba yang terjadi dalam proses jual beli atau tukar menukar barang. Artinya suatu akad untuk tukar menukar barang dengan kualitas yang berbeda.
  • b) Riba nasi'ah atau riba jahilliyah terjadi dalam proses jual beli atau utang piutang. Dalam praktiknya, riba ini terjadi dengan model antara tunai dengan tempo harganya berbeda. Biasanya terdapat tambahan dalam pengembalian uang (dalam utang putang).
  • c) Riba Qardi terjadi di dunia perbankan.
  • d) Riba yad terjadi khusus di kegiatan jual beli. Dalam praktiknya terjadi dalam bentuk transaksi jual beli dengan suatu syarat.
4) Hikmah diharamkannya riba
a) Membebaskan penindasan ekonomi seseorang
b) Membebaskan sifat malas umat Islam
c) Memutuskan tali silaturrahmi antar umat Islam
d) Menghindarkan kerusakan individu dan masyarakat di bidang ekonomi
e) Menghindarkan perilaku zalim antara orang kaya terhadap orang miskin
f) Membebaskan hilangnya sikap sosial seseorang
g) Menimbulkan kehancuran ekonomi Islam

No comments:

Post a Comment