Sunday, September 28, 2014

Pancasila dalam Kehidupan

ღPengertian Pancasila
-Moh. Yamin : 5 tuntunan hidup yang benar
-Ir. Soekarno : isi jiwa bangsa Indonesia yang secara turun-temurun dan sekian abad lamanya terkubur bisu dan beku oleh budaya barat.
-Prof. Dr. Notonegoro : dasar falsafah bangsa Indonesia.
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
Sidang BPUKI, 29 Mei-1 Juni 1945
1. Moh. Yamin: 1 rumusan tertulis dan 1 rumusan lisan.
2. Mr. Soepomo(Bapak Integralistik) : negara yang mempersatukan seluruh lapisan masyarakat.
3. Ir. Soekarno(1 Juni 1945) : 5 sila - 3 sila - 1 sila(eka sila) - gotong royong - piagam Jakarta
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
ღKedudukan dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai dasar negara( dasar falsafah negara ): Pancasila menjadi dasar bagi praktik penyelenggaraan pemerintaham negara.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ( way of life ) : Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku manusia dalam kehidupan,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum ( start fundamental norm) : semua hukum (tertulis/konstitusi dan tidak/konvensi) yang berlaku di Indonesia bersumber kepada Pancasila.
►Sumber Hukum
1. Proklamasi : bagi terbentuknya NKRI
2. Teori : perjanjian masyarakat (kontrak sosial) /kedaulatan rakyat atau pesta demokrasi
3. Dekrit Presiden : sumber hukum berlakunya kembali UUD 1945
4. Super Semar : Letjend Soeharto untuk mengambil segala tindakan (Orde Lama - Orde Baru) yang dianggap perlu demi keamanan dan keselamatan bangsa dan negara. (Menandai berakhirnya OrLa )
5. UUD 1945 : sumber hukum dari semua hukum perundangan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
Tata Urutan Peraturan Perundangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah
…☺…☺…☺…☺…☺…☺…☺
4. Pancasila sebagai Legatur(Pengikat) : mempersatukan semua lapisan masyarakat.
5. Pancasila menjadi jati diri bangsa Indonesia (karakter dan ciri khas) atau identitas : Pancasila menjadi karakteristik/identitas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia : Pada 18 Agustus 1945 Pancasila disepakati secara yuridisformal dan ditetapkan oleh PPKI.

No comments:

Post a Comment